
ANDIKA FM, Kediri- Pemerintah Kabupaten Kediri membentuk tim untuk mengawasi perusahaan yang belum membayarkan THR hingga seminggu menjelang Lebaran. Sejak awal, Gubernur Jawa Timur Soekarwo, menghimbau kepada seluruh perusahaan di Kabupaten Kediri, agar membayar THR tepat waktu, paling lambat seminggu sebelum lebaran. Sesuai peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 1994, THR harus dibayarkan pada karyawan, dan sifatnya wajib. Sedangkan, besarnya 1 kali gaji, atau sesuai kemampuan perusahaan.
Jika ada perusahaan, yang tidak mampu membayar, harus segera melapor ke Kantor Tenaga Kerja setempat. Jika diketahui melanggar, maka akan dilakukan sanksi. Untuk memantau pembayaran THR, Pemerintah Kabupaten Kediri, sudah menyiapkan tim untuk melakukan pengawasan terhadap semua perusahaan. Eko Setiono, Kepala Bagian Humas Pemerintah Kabupaten Kediri mengatakan, paling lambat 4 September, THR harus sudah dibagikan,”kita akan pantau perusahaan mana saja yang belum bayar kewajibannya,”tegas Eko Setiono.
Masih kata Eko Setiono, hingga saat ini belum ada satupun Perusahaan di Kabupaten Kediri yang mengajukan keberatan terkait pembayaran THR. Sedangkan khusus bagi PNS, Pemerintah Kabupaten Kediri tidak mengalokasikan anggaran untuk THR.(Anto Kritian)
