Pemkab Kediri Bentuk Tim Pemantau Pembayaran THR

| More
Tanggal : 03-09-2010

ANDIKA FM, Kediri- Pemerintah Kabupaten Kediri membentuk tim untuk mengawasi perusahaan yang belum membayarkan THR hingga seminggu menjelang Lebaran. Sejak awal, Gubernur Jawa Timur Soekarwo, menghimbau kepada seluruh perusahaan di Kabupaten Kediri, agar membayar THR tepat waktu, paling lambat seminggu sebelum lebaran. Sesuai peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 1994, THR harus dibayarkan pada karyawan, dan sifatnya wajib. Sedangkan, besarnya 1 kali gaji, atau sesuai kemampuan perusahaan.

 

Jika ada perusahaan, yang tidak mampu membayar, harus segera melapor ke Kantor Tenaga Kerja setempat. Jika diketahui melanggar, maka akan dilakukan sanksi. Untuk memantau pembayaran THR, Pemerintah Kabupaten Kediri, sudah menyiapkan tim untuk melakukan pengawasan terhadap semua perusahaan. Eko Setiono, Kepala Bagian Humas Pemerintah Kabupaten Kediri mengatakan, paling lambat 4 September, THR harus sudah dibagikan,”kita akan pantau perusahaan mana saja yang belum bayar kewajibannya,”tegas Eko Setiono.

 

Masih kata Eko Setiono, hingga saat ini belum ada satupun Perusahaan di Kabupaten Kediri yang mengajukan keberatan terkait pembayaran THR. Sedangkan khusus bagi PNS, Pemerintah Kabupaten Kediri tidak mengalokasikan anggaran untuk THR.(Anto Kritian)

 

 

 

 

 

Radio Online

Live Streaming :
Radio 1
Radio 2
Radio 3

Acara Hari Ini

05:00 Mutiara Subuh
06:00 Kediri Bersemi
09:00 Citra Andika fbnew
11:00 Kampoeng Loedroek

13:00 Colak Colek
15:00 Gayeng Marem fbnew
17:00
Kediri Hari ini

18:00 Ekspresi Musik Indonsiafbnew
22:00 Senandung Rindu fbnew

24:00 Warung Lesehan

sms andika fm (real size)

Agenda

27-01-2012
20-01-2012
20-01-2012
10-01-2012