
ANDIKA FM, Kediri- Zaenal Arifin, Direktur Lembaga Konsumen Indonesia Kediri menilai, razia mamin yang dilakukan dinas terkait baik di Kabupaten maupun di Kota Kediri, hanya merupakan rutinitas kegiatan tanpa target yang pasti. Ini bisa dilihat dari intensitas razia yang hanya kerap dilakukan pada bulan Ramadhan saja. Padahal, beredarnya mamin kadaluwarsa atau yang tidak layak komsumsi disinyalir bisa terjadi kapan saja.”seharusnya, razia tidak hanya dilakukan pada bulan puasa, tetapi rutin dan berkala,”ujar Zaenal Arifin.
Razia yang selama ini dilakukan satuan kerja terkait hanya merupakan aksi temporer. Itupun hanya dimaksudkan untuk memenuhi laporan kegiatan yang dibukukan setiap tahunnya. Selain itu, razia yang digelar hanya di swalayan dan toko tertentu dan tidak secara menyeluruh.”masyarakat sebagai konsumen perlu perlindungan, dinas terkait harus serius,”tegas Zaenal Arifin.
Sementara itu, Zaenal Arifin menghimbau bagi mesyarakat untuk melapor jika mendapati mamin kadaluwarsa atau yang tidak layak komsumsi tetapi tetap dijual. Laporan bisa ke satuan kerja terkait untuk selanjutnya ditindak lanjuti. Hak hak konsumen harus didapat dan pengusaha maupun pengelola yang melanggar aturan bisa dikenai sanksi.”masyarakat harus berani melapor jika menjadi korban.”pungkas Zaenal Arifin.(Hadi Kusuma)
