
ANDIKA FM, Kediri- Polres kediri Kota melarang truk-truk yang bertonase besar masuk wilayah Kota Kediri pada H-2 dan H+2 lebaran. Kepala Polres Kediri Kota AKBP Hasudungan Ritonga mengatakan, larangan truk besar masuk kota dimaksudkan untuk mengantisipasi terjadinya kecelakaan dan kemacetan jelang lebaran maupun sesudahnya. Tetapi aturan tersebut tidak berlaku bagi truk bertonase besar yang mengangkut sembako dan bahan bakar minyak maupun elpiji. “untuk truk pengangkut sembako dan minyak masih diperbolehkan melintas di wilayah Kota Kediri” ujar Ritonga.
Ritonga menghimbau kesadaran seluruh pengusaha untuk mematuhinya, jika nanti tetap membandel akan dilakukan penindakan tilang. Polres Kediri Kota Khususnya dari Satuan Lalu Lintas akan mengerahkan sebanyak 119 personil yang dibagi di pos pemantauan yang telah disiapkan dengan terbagi pada personil yang melakukan berpatroli.”kita siagakan personil, untuk melakukan pemantauan,”katanya.
Sesuai catatan Satlantas Polres Kediri Kota, beberapa daerah rawan kemacetan di Kota Kediri diantaranya di Jalan Wahid Hasyim, Brigjen Katamso dan dan Jalan Kapten Tendean. Sementara itu, untuk daerah paling rawan kecelakaan antara lain di jalan Raya Blabak jurusan Blitar, Jalan Kapten Tendean jurusan Tulungagung serta jalan Gatot Subroto dan Jalan Sersan Bahrun Jurusan Nganjuk.(Hadi Kusuma)
