
ANDIKA FM, Kediri- Perayaan Hari Raya Idul Fitri 1431 hijriyah besok, menjadi kelegaan tersendiri bagi ratusan narapidana penguhini Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 2A Kediri. Sedikitnya, 214 narapidana rumah tahanan negara di jalan jaksa Agung Suprapto ini bisa bernafas lega karena mendapatkan potongan masa tahanan atau remisi.
Remisi khusus ini telah diajukan dan disetujui oleh Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkum HAM). Bahkan, dari narapidana Lapas Kelas 2A Kediri yang diajukan mendapatkan remisi 11 narapidana diantaranya bebas setelah menjalani Sholat Idul Fitri besok. Kepala Seksi Pembinaan Anak Didik (Kasi Binadik) Lapas Kelas 2A Kediri mengatakan, pengajuan diberikannya remisi pada 214 warna binaan Lapas Kelas 2A Kediri berdasar sikap dan perilaku mereka selama di Lapas. Termasuk juga melalui pertimbangan bagaimana mereka beradaptasi dengan para penghuni lainnya.” 214 narapidana yang mendapatkan remisi khusus Lebaran ini tercatat berbuat baik selama di Lapas,” papar Edi Subiantoro.
Kasi Binadik Lapas Kelas 2A Kediri ini juga menambahkan, pengajuan remisi bagi 214 narapidana ini, telah diajukan sejak pertengahan Ramadhan lalu dalam dua tahap berbeda. Mereka adalah narapidana hasil inventarisir data dari sekitar 500 narapidana penghuni Lapas.”setelah diinventarisir, ternyata hanya 214 narapidana saja yang memenuhi syarat,” Pungkasnya.(Hadi Kusuma)
