Polsek Kandat, Tangkap Pencuri HP
06 December 2018

Radio ANDIKA - Unit Reskrim Polsek Kandat Kediri telah berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Galaxy Warnet Jalan Raya Umum Desa Kandat Kecamatan Kandat . Kejadian Minggu, 2 Desember 2018 sekitar jam 04.00 WIB. Korbannya RIZAL NUR FADILLAH, usia 24 tahun, alamat Desa Ringinsari Kecamatan Kandat.
Kejadian berawal saat RIZAL berada di galaxy warnet Desa Kandat mau untuk bermain game online. Karena baterai handphonenya habis, RIZAL mengecharge HP miliknya dengan posisi di sebelahnya. Karena mengantuk maka RIZAL tertidur di kursi saat main game online. Saat itulah pelaku atas nama AGUS EKO NUGROHO, alamat Dusun Sentul Desa Karangrejo Kecamatan Kandat mengambil HP milik RIZAL dengan cara mencabut kabel charger dan membawanya keluar dari Galaxy Warnet.
BRIPKA SUGIANTO Kasi Humas Polsek Kandat mengatakan, selanjutnya unit reskrim Polsek Kandat melakukan serangkaian penyelidikan. Hasilnya kemarin sekitar jam 00.20 WIB pelaku berhasil ditangkap saat berada di Desa Cendono Kecamatan Kandat . Dari tangan pelalu didapati barang bukti hasil pencurian 1 unit Handphone merk Xiaomi. Kemudian AGUS EKO NUGROHO dan barang bukti diamankan ke Polsek Kandat. AGUS EKO NUGROHO dikenai pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara. (ikj/rom)
Kejadian berawal saat RIZAL berada di galaxy warnet Desa Kandat mau untuk bermain game online. Karena baterai handphonenya habis, RIZAL mengecharge HP miliknya dengan posisi di sebelahnya. Karena mengantuk maka RIZAL tertidur di kursi saat main game online. Saat itulah pelaku atas nama AGUS EKO NUGROHO, alamat Dusun Sentul Desa Karangrejo Kecamatan Kandat mengambil HP milik RIZAL dengan cara mencabut kabel charger dan membawanya keluar dari Galaxy Warnet.
BRIPKA SUGIANTO Kasi Humas Polsek Kandat mengatakan, selanjutnya unit reskrim Polsek Kandat melakukan serangkaian penyelidikan. Hasilnya kemarin sekitar jam 00.20 WIB pelaku berhasil ditangkap saat berada di Desa Cendono Kecamatan Kandat . Dari tangan pelalu didapati barang bukti hasil pencurian 1 unit Handphone merk Xiaomi. Kemudian AGUS EKO NUGROHO dan barang bukti diamankan ke Polsek Kandat. AGUS EKO NUGROHO dikenai pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara. (ikj/rom)
Info ANDIKA
20-02-2019
Lintas Jawa Timur
Lintas Media
- Mahfud MD Miris, Isu Ma'ruf Amin Diganti Ahok Digoreng Buat Dulang Suara
- Slamet Ma'arif Pastikan Hadiri Munajat 212
- 3 Pemain Ini Jadi Senjata Rahasia Timnas Indonesia U-22 vs Malaysia
- Ingin Bentuk Tim Kuat, Ini Dua Obsesi Prabowo
- Pengamat: Jika Kedepankan Infrastruktur, Ekonomi Indonesia Berpotensi Jadi Raja