
ANDIKA FM, Kediri- Salah satu perusahaan Finance di Kota Kediri melapor ke Polsek Kediri Kota, karena menjadi korban tindak pidana Fidusia atau barang jaminan kredit.
Kejadiannya pada 2010 lalu. Waktu itu Puji Indriyani warga Desa Adan-Adan Kecamatan Gurah Kabupaten Kediri, mengajukan permohonan kredit untuk pembelian 1 unit truk Nopol AG 9280 UG. Setelah permohonan kredit Puji disetujui, tanpa sepengetahuan pihak finance, Puji menggadaikan mobil truk tersebut pada orang lain. Padahal, truk tersebut, adalah jaminan kredit. Merasa dirugikan, pihak Finance melapor ke Polisi.
Kasubag Humas Polres Kediri Kota AKP Surono mengatakan, petugas masih menyelidiki kasus tersebut,”masih kami selidiki,”ujarnya singkat.
Sementara itu, polisi sudah mengamankan sertifikat jaminan fidusia, surat perjanjian pembiayaan konsumen, dan sebuah BPKB sebagai barang bukti. Hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan.(Anto Kristian)
