
ANDIKA FM, Kediri- Karena rumitnya sistem peraturan pencairan anggaran bencana, membuat para korban bencana angin puting beliung di Kecamatan Kandangan, Kabupaten Kediri beberapa waktu lalu belum bisa menerima bantuan.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri hanya sebatas menginventarisir nilai kerugian materi akibat musibah itu. Kabag Humas Pemkab Kediri Edhy Purwanto mengatakan, selama ini Pemkab Kediri belum mempunyai legalitas lembaga badan penanggulangan bencana yang menangani khusus penyaluran bantuan dan hanya mengandalkan Satuan Tugas Koordinasi dan Pelaksana (Satkorlak) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Namun demikian, Pemkab Kediri sudah menginventarisir kerugian yang dialami oleh warga yang rumahnya rusak akibat bencana. Dengan rincian sebanyak 151 unit dengan nilai nominal mencapai Rp 366 juta.
Rencananya, dalam waktu dekat bantuan itu akan diberikan dan sekarang masih dalam pembahasan. Seperti diberitakan sebelumnya, pada tanggal 18 Januari lalu angin puting beliung menerjang dua dusun di desa Karang Tengah, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Kediri. Dalam kejadian tersebut, satu warga dinyatakan meninggal dunia karena tertimpa pohon.(Purbo Krisbianto)
