
ANDIKA FM, Kediri: Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Kediri telah berhasil membekuk tersangka H, Bos Rokok Polos asal Surabaya, sebagai buntut digagalkannya usaha peredaran 61.663 batang rokok polos Sigaret Kretek Mesin oleh petugas Bea dan Cukai Kediri di daerah Tapen lombang, saat diangkut dengan mobil minibus Grand Max pada hari Minggu tanggal 22 April 2012 pukul 14.15WIB.
Petugas Bea dan Cukai Kadiri kemudian juga menggerebek sebuah bangunan gudang di daerah Ploso Jombang yang ternyata merupakan pabrik rokok ilegal (tidak memiliki izin NPPBKC) dan menyita sebuah mesin produksi rokok SKM marek Hauni, 480.000 batang filter beserta berbagai bahan yang digunakan untuk memproduksi rokok polos tersebut.
Tersangka H diancam dengan hukuman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar karena melanggar UU N0. 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 1995 Tentang Cukai :
Saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyidikan dan pengembangan.(Fuad/SPBC)
05:00 Mutiara Subuh
06:00 Kediri Bersemi
08:00 Citra Andika
11:00 Indonesia Gemilang
14:00 Colak Colek
17:00 Kediri Hari ini
18:00 Ekspresi Musik Indonsia
21:00 Senandung Rindu
24:00 Warung Lesehan
![]()
